darmakradenan.com– Bertempat di Aula Balai Desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Darmakradenan melaksanakan musyawarah desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membahas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Senin (25/04/2022).
Pembahasan Musdes tersebut bertujuan untuk pelepasan TKD mengumumkan dan menetapkan lahan tanah seluas 3.529 m² blok 19 berlokasi di Cilanglung Desa Darmakradenan yang akan digunakan untuk proyek pengembangan areal tambang PT. Sinar Tambang Arthalestari yang merupakan salah satu Proyek Nasional.
Kegiatan musdes yang dihadiri oleh Bagian Bina Pemdes Kabupaten Banyumas Bambang Djunaidi, S.IP, Camat Ajibarang Parsono S.Sos,M.Si, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ajibarang, Isna Maulidia R, S.IP , Kepala Desa Darmakradenan Imam WS, Para Perangkat Desa, Ketua RW, Perwakilan RT, Tomas, Toga, PKK, dan Lembaga Kemasyarakat Desa lainnya, langsung dipimpin oleh Ketua BPD Darmakradenan, Suwardi.
Terdapat beberapa poin yang penting, yaitu, kegiatan musdes tersebut telah melalui serangkaian tahapan, sebelumnya PT. STAR mengirim surat perihal pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk pengembangan areal lokasi tambang.
Setelah dilakukan evaluasi dan pengkajian, akhirnya Musdes memutuskan untuk melepas tanah TKD yang akan digunakan untuk proyek PT. STAR dan juga rencana mencari lahan pengganti.
Poin-poin diatas disampaikan langsung oleh Ketua BPD Darmakradenan, Suwardi berdasarkan persetujuan anggota BPD dan mayoritas peserta Musdes. Sementara itu Kades Darmakradenan menyatakan bahwa Musdes yang dilaksanakan desa telah dilakukan konsultasi dengan pihak terkait, pihak Kecamatan Ajibarang dan utamanya Pemkab Banyumas serta Pemprov Jateng.
Kepala Desa juga mengucapkan rasa terimakasih atas kesepakatan pelepasan TKD dalam musdes, terutama kepada pihak Kecamatan Ajibarang dan juga Pemkab Banyumas melalui bagian Bina Pemdes yang ikut mendampingi, BPD, Perangkat Desa, RT, RW, Lembaga Desa lainnya dan pihak-pihak terkait, serta berharap proses administrasi pelepasan TKD Desa Darmakradenan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam waktu bersamaan selain membahas tentang pelepasan Tanah Kas Desa, Pemerintah Desa Darmakradenan juga menggelar musdes untuk perubahan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.