Maraknya KDRT, Pemdes Darmakradenan Adakan Penyuluhan Hukum

162
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Purwokerto Agus Fikri, S.H saat menyampaikan materi penyuluhan hukum tentang KDRT di Aula Balai Desa Darmakradenan, Ajibarang, Banyumas, Kamis (06/10/2022).

DARMAKRADENAN.COM; Ajibarang– Melalui Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pemerintah Desa Darmakradenan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertempat di Aula Balai Desa Darmakradenan, Ajibarang, Banyumas, Kamis Siang (06/10/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum bagi Aparatur Pemerintahan Desa ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para lembaga desa di lingkungan pemdes serta masyarakat agar terhindar dari perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

Camat Ajibarang melalui Sekretaris Kecamatan Drs. Seksianto berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa membuka cakrawala dan menambah wawasan baru dalam berumah tangga.

“Semoga penyuluhan yang bermanfaat ini bisa mencerahkan dan menambah pengetahuan kita bersama tentang KDRT, saya berharap kita semua jangan sampai menjadi Korban apa lagi Pelaku” Ucapnya.

Penyuluhan Hukum Undang – Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto menghadirkan tiga pembicara yakni Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan, S.H.,M.Hum melalui seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Purwokerto Frengky Silaban, S.H.,M.H, Kasubag Pembinaan Gigih Juang Dhita, S.H, dan Jaksa Fungsional Agus Fikri, S.H, dengan dibantu Staff Intelegen Djemawan Prijadi, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, diikuti tiga puluh peserta yang terdiri dari berbagai unsur antara lain Kepala Desa dan perangkat, BPD, para ketua RW, KPMD, tokoh masyarakat, dan PKK.

Selain itu hadir dari Jajaran Forkopimkec Ajibarang yaitu Camat Ajibarang Parsono, S.Sos, M.Si yang diwakili Sekretaris Kecamatan Drs. Seksianto, Kasi Pemerintahan Kecamatan Isna Maulidah, S.I.p, Kapolsek Ajibarang Akp H. Suharyatmo, S.H didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Basuki Rahmat, serta Danramil 13/Ajibarang Kapten Inf Joko Priambono. (Mft).