Ajibarang, (darmakradenan.com)– Perwakilan warga RW 02 mendatangi Kantor Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Rabu (21/6/2023).
Mereka hadir untuk mengawal dan mengusulkan terkait Tali Asih yang diajukan oleh Pemerintah Desa Darmakradenan kepada PT Sinar Tambang Artha Lestari (STAR).
Pertemuan tersebut diselenggarakan mengingat berakhirnya waktu perpanjangan negosiasi antara PT STAR dengan Pemerintah Desa Darmakradenan.
Kepala Desa Darmakradenan, Imam WS, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Selain itu, perwakilan warga RW 02 yang terdiri dari Ketua RW 02, perwakilan ketua RT, serta tokoh masyarakat juga ikut menghadiri pertemuan tersebut.
Imam WS, dalam pertemuan tersebut, menyampaikan hasil negosiasi Tali Asih berdasarkan surat resmi yang diterima dari PT STAR.
Surat tersebut, dengan Nomor 12/ME/GMO-STAR/VI/2023, memuat informasi mengenai besaran nominal Tali Asih yang ditawarkan, yaitu sebesar Rp. 35 juta per bulan. Selain itu, PT STAR juga menyediakan dana pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 25 juta per tahun.
Namun, perwakilan warga RW 02 yang diwakili oleh Ketua RW 02, Aji Kurniawan, bersama dengan tim yang dibentuk di RW 02, tetap berpegang pada permohonan awal yang telah disepakati bersama oleh perwakilan 5 RW.
Mereka sepakat memberikan waktu negosiasi hingga Jumat, 23 Juni 2023 pasalnya belum memenuhi apa yang menjadi usulan dan harapan dari kelima RW.
“Jika pada waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, pihak PT. STAR harus menghentikan sementara aktifitas kegiatan land grading sampai tercapainya kesepakatan,” ungkapnya.
Selain itu, perwakilan warga RW 02 Khamim Hidayah dan juga ketua RT 05 RW 02 juga mengungkapkan bahwa jika usulan mereka tidak terpenuhi, mereka akan melakukan pengawalan di lokasi kegiatan kerja. Hal ini didukung oleh wilayah RW lainnya.
“Keputusan ini merujuk pada hasil musyawarah kesepakatan dalam pertemuan warga RW 02 pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu, dimana mereka tidak menyetujui perpanjangan proses negosiasi sebelum usulan terpenuhi,” katanya.
Lebih lanjut Khamim Hidayah atau Amor panggilan akrabnya mengatakan, tindakan ini dilakukan dengan maksud dan tujuan penegasan tentang toleransi kepada pihak terkait. Tidak hanya untuk kepentingan wilayah RW 02, tetapi juga untuk Desa Darmakradenan secara umum, serta masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
“Tindakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran dan kesesuaian aktifitas kegiatan kerja pihak perusahaan PT. STAR.” Pungkasnya.