Ajibarang, (darmakradenan.com)– Warga RW 02 Darmakradenan menggelar pertemuan penting di Pendopo Wisata Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jum’at (16/6/2023) malam.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut permohonan kebijakan dan Tali Asih dalam masa perpanjangan proses negosiasi yang diberikan kepada pihak PT. Sinar Tambang Artha Lestari (PT.STAR) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023.
Dalam pertemuan tersebut, langkah-langkah yang akan diambil apabila tidak tercapai kesepakatan dalam waktu yang telah ditentukan juga dibahas. Warga RW 02 Desa Darmakradenan menginginkan pengambilan kesepakatan tentang masa waktu perjanjian Tali Asih dan besaran nominal permohonan yang diajukan kepada PT STAR.
Apabila batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 21 Juni 2023, tidak tercapai kesepakatan antara pemerintahan desa dan PT STAR, aktivitas operasional kerja land grading akan dihentikan sampai tercapainya kesepakatan.
Warga RW 02 juga mengharapkan masa perjanjian Tali Asih berlaku sampai dengan selesainya pembangunan Conveyor dan Crusser, dengan besaran nominal Tali Asih yang disesuaikan setelah kesepakatan bersama.
Dalam pertemuan ini, telah dibentuk tim kerja sebagai fasilitator sosialisasi kebijakan dan Tali Asih PT. STAR. Warga RW 02 Desa Darmakradenan menyampaikan usulan perjanjian tentang kebijakan Tali Asih antara Pemerintahan Desa dengan PT. STAR, yang mencakup antara lain;
- Besaran nominal Tali Asih dan pemberdayaan sesuai hasil kesepakatan.
- Masa pemberlakuan Tali Asih sampai dengan selesainya pembangunan Conveyor dan Crusser.
- Pemberdayaan tenaga kerja bagi warga setempat khususnya sekitar wilayah operasional kerja perusahaan dan lebih banyak warga masyarakat Desa Darmakradenan.
- Pemberdayaan tenaga kerja berlaku bagi semua vendor atau kontraktor yang melaksanakan aktivitas kegiatan kerja di wilayah Desa Darmakradenan.
- Perlindungan terhadap tenaga kerja untuk mendapatkan perlakuan hak dan kewajiban yang sama sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
- Perjanjian kesepakatan untuk disahkan dan ditandatangani oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.
Acara tersebut dihadiri oleh 40 orang, termasuk Ketua dan pengurus RW, ketua dan pengurus RT, anggota BPD, ketua dan pengurus pemuda atau tokoh masyarakat, serta perwakilan warga RT 1 sampai dengan 6. Warga RW 02 juga meminta anggota perwakilan BPD untuk menyampaikan aspirasi warga kepada Ketua BPD dan Kepala Desa Darmakradenan.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan lancar dan kondusif, menjaga nilai objektivitas dan tidak menyebutkan pihak manapun kecuali untuk kepentingan bersama antara Pemerintahan Desa, Masyarakat Darmakradenan, dan pihak perusahaan.
- Kontributor: Amor
- Editor: Ahmad Miftah