Darmakradenan – Pemerintah Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang membuka pendaftaran Perangkat Desa di tahun 2022. Melalui tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) desa setempat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengisi nantinya kekosongan jabatan Kepala Dusun (Kadus) II.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan setiap hari kerja, mulai tanggal 11 sampai dengan 29 April 2022, dari hari Senin – Kamis pukul 08.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB sedangkan hari jum’at pukul 08.30 WIB sampai dengan 15.15 WIB, namun untuk hari Sabtu dan Minggu libur, bertempat di Sekretariat P3D Aula Kantor Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang.
Adapun ketentuan umum untuk persyaratan bakal calon perangkat desa adalah warga Negara Republik Indonesia, kemudian berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat dan usia 20 tahun sampai dengan 42 tahun pada saat mendaftar bakal calon.
Menurut Ketua P3D Edi Triyanto melalui seksi penjaringan perangkat desa Aries Wahyu Wicaksono mengatakan, untuk persyaratan peserta tidak harus warga Desa Darmakradenan, namun dapat diikuti oleh seluruh warga yang berdomisili dimanapun diwilayah Republik Indonesia .
“Pendaftar calon perangkat Desa bisa dari daerah manapun, yang jelas merupakan warga Negara Republik Indonesia. Namun demikian apabila mereka terpilih diwajibkan pindah domisili dan bertempat tinggal di Desa Darmakradenan atau Kadus Setempat,” kata Wahyu, Senin (11/04/22) saat ditemui dilokasi.
Wahyu menambahkan, untuk kewajiban pindah domisili bagi yang terpilih sebagai perangkat desa untuk pindah domisili dimaksudkan agar dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya.
Pantauan darmakradenan.com jumlah pendaftar calon perangkat desa sejak mulai dibuka pada Senin (11/04/22) dari pagi hingga sore baru ada dua pendaftar, dan terlihat masih sepi. Sepinya pendaftar dimungkinkan karena pendaftar masih menyiapkan berkas, pasalnya banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi untuk dijadikan sebagai lampiran.